SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA KEDUNGBANTENG

Artikel

PENINGKATA KAPASITAS SATLINMAS DESA KEDUNGBANTENG TAHUN 2025.

15 Juli 2025 17:07:28  Administrator  89 Kali Dibaca  Berita

SAMBUTAN Bpk. Pj. KADES KEDUNGBANTENG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN  TEGAL Bpk. EKO WALUYO, S.H., M.M.

KEDUGBANTENG, 15 JULI 2025

Dalam acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2025,. Pada kegiatan Bimtek Tahun ini mengambil tema ” ”Peningkatan Kualitas Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’

Saya menilai penyelenggaraan kegiatan ini Sangatlah penting dalam rangka mewujudkan Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan  perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan, keamanan, ketentraman dan ketertiban desa, serta kegiatan sosial kemasyarakatan; sebagiamana amanat Peraturan Bupati Tegal  Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;

“Satu hal yang perlu diingat bahwa Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan  perlindungan masyarakat Desa memiliki peran strategis dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban, masyarakat;;

Sebagai Anggota Stalinmas mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan tugas  , keamanan, ketentraman dan ketertiban, serta kegiatan sosial kemasyarakatan Desa.

Maka, saudara-saudara Anggota Linmas  semua peranya sangat  penting dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’Kedungbanteng.

Terlebih dalam Peraturan Bupati Tegal  Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;, antara lain disebutkan bahwa Satlinmas  mempunyai tugas melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban  masyarakat;  Maka, Satlinmas  yang mendapat amanah dari Peraturan Bupati tegal tersebut Wajib  membantu menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;

 Keberhasilan dalam mewujudkan Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan  perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara; sebagiamana amanat Peraturan Bupati Tegal  Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dapat dirasakan oleh  masyarakat.

Disamping itu,  setiap Anggota Satlinmas   mempunyai kewajiban untuk membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di desanya. 

 

Dengan membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di desa .

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Peningkatan Kualitas Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’ dengan baik”.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Kedungbanteng RT 008 RW 004 Kec. Kedungbanteng Kab.Tegal Prov. Jawa Tengah
Desa : Kedungbanteng
Kecamatan : Kedungbanteng
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52472
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:19
    Total Pengunjung:6.809
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.101
    Browser:Mozilla 5.0