SAMBUTAN Bpk. Pj. KADES KEDUNGBANTENG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN TEGAL Bpk. EKO WALUYO, S.H., M.M.
KEDUGBANTENG, 15 JULI 2025
Dalam acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2025,. Pada kegiatan Bimtek Tahun ini mengambil tema ” ”Peningkatan Kualitas Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’
Saya menilai penyelenggaraan kegiatan ini Sangatlah penting dalam rangka mewujudkan Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan, keamanan, ketentraman dan ketertiban desa, serta kegiatan sosial kemasyarakatan; sebagiamana amanat Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
“Satu hal yang perlu diingat bahwa Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan perlindungan masyarakat Desa memiliki peran strategis dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban, masyarakat;;
Sebagai Anggota Stalinmas mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan tugas , keamanan, ketentraman dan ketertiban, serta kegiatan sosial kemasyarakatan Desa.
Maka, saudara-saudara Anggota Linmas semua peranya sangat penting dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’Kedungbanteng.
Terlebih dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;, antara lain disebutkan bahwa Satlinmas mempunyai tugas melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; Maka, Satlinmas yang mendapat amanah dari Peraturan Bupati tegal tersebut Wajib membantu menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Keberhasilan dalam mewujudkan Peran SatLinmas dalam melakukan tugas dan perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketentraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara; sebagiamana amanat Peraturan Bupati Tegal Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat.
Disamping itu, setiap Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban untuk membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di desanya.
Dengan membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di desa .
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Peningkatan Kualitas Tugas Satlinmas dalam menciptakan keamanan , Ketentraman dan Ketertiban Desa’ dengan baik”.